Koreksi Pasal 42
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kepentingan pelayanan umum;
b. keselamatan operasi kereta api;
c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d. kelangsungan pelayanan.
Koreksi Anda
