Koreksi Pasal 35
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. perangkat penggerak;
c. peralatan keselamatan;
d. alat perangkai;
e. peralatan pengendali.
Koreksi Anda
