Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis : a. rangka dasar dan badan; b. perangkat penggerak; c. peralatan keselamatan; d. alat perangkai; e. peralatan pengendali.
Koreksi Anda