Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin kereta api khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha pokoknya. (2) Pengalihan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dilaporkan kepada Menteri untuk perubahan izin kepada pemilik yang baru.
Koreksi Anda