Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis : a. rangka dasar dan badan; b. peralatan keselamatan; c. alat perangkai; d. alat penggerak; e. peralatan pengendali.
Koreksi Anda