Koreksi Pasal 27
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas operasional sarana kereta api yang berupa peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berfungsi sebagai :
a. petunjuk;
b. pengontrol;
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. sinyal, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi operasi sarana kereta api;
b. tanda, yang berfungsi untuk menunjukkan isyarat yang akan dilaksanakan oleh petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api;
c. marka, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi tertentu suatu tempat.
(3) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi untuk mengontrol peralatan persinyalan.
Koreksi Anda
