Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas operasional sarana kereta api yang berupa peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berfungsi sebagai : a. petunjuk; b. pengontrol; (2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. sinyal, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi operasi sarana kereta api; b. tanda, yang berfungsi untuk menunjukkan isyarat yang akan dilaksanakan oleh petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api; c. marka, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi tertentu suatu tempat. (3) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi untuk mengontrol peralatan persinyalan.
Koreksi Anda