Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh badan penyelenggara. (2) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan : a. kepentingan pelayanan umum; b. keselamatan operasi kereta api; c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa; d. kelangsungan pelayanan.
Koreksi Anda