Koreksi Pasal 50
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kepentingan pelayanan umum;
b. keselamatan operasi kereta api;
c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d. kelangsungan pelayanan.
Koreksi Anda
