Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kereta api khusus dilarang digunakan untuk pelayanan angkutan umum. (2) Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana angkutan umum, kereta api khusus dapat digunakan untuk melayani angkutan umum dengan izin Menteri.
Koreksi Anda