Koreksi Pasal 28
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai tingkat keamanan tinggi;
b. berkeandalan tinggi dan didukung dengan peralatan cadangan;
c. khusus untuk peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga listrik :
1) tidak saling mengganggu dengan peralatan listrik lainnya baik di jalur dan/atau stasiun maupun di sarana kereta api;
2) mempunyai alat pendeteksi kesalahan/kegagalan.
Koreksi Anda
