Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus memenuhi persyaratan : a. mempunyai tingkat keamanan tinggi; b. berkeandalan tinggi dan didukung dengan peralatan cadangan; c. khusus untuk peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga listrik : 1) tidak saling mengganggu dengan peralatan listrik lainnya baik di jalur dan/atau stasiun maupun di sarana kereta api; 2) mempunyai alat pendeteksi kesalahan/kegagalan.
Koreksi Anda