Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas. (2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada : a. fasilitas yang tersedia; b. frekuensi lalu lintas kereta api; c. jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.
Koreksi Anda