Koreksi Pasal 22
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada :
a. fasilitas yang tersedia;
b. frekuensi lalu lintas kereta api;
c. jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.
Koreksi Anda
