Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah.
Koreksi Anda