Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pengoperasian kereta api, jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas. (2) Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria: a. kecepatan maksimum yang diizinkan; b. beban gandar; dan c. frekuensi lalu lintas kereta api.
Koreksi Anda