Koreksi Pasal 5
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pengoperasian kereta api, jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didasarkan pada kriteria:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
Koreksi Anda
