Koreksi Pasal 7
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
(2) Tanah yang terletak di daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Daerah manfaat jalan kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api, dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Koreksi Anda
