Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan : a. rencana umum tata ruang; b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi; c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya; d. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api; e. pertumbuhan ekonomi; f. kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda