Koreksi Pasal 58
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Badan penyelenggara wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit, pada prasarana kereta api dan sarana kereta api.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. di stasiun sekurang-kurangnya :
1) alat bantu untuk keluar masuk stasiun 2) alat bantu di peterusan.
b. di sarana pengangkut sekurang-kurangnya:
1) alat bantu untuk naik turun dari dan akan ke sarana pengangkut;
2) tempat duduk khusus di sarana pengangkut;
3) alat bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.
(3) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut :
a. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut baru harus sudah dilengkapi;
b. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut yang sudah ada, dilaksanakan secara bertahap.
Koreksi Anda
