Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api.
Koreksi Anda