Koreksi Pasal 13
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter.
(2) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2 (dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah.
(3) Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2(dua) meter.
Koreksi Anda
