Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang. (2) Pengecualian terhadap ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal : a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perlintasan tidak sebidang; dan b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api.
Koreksi Anda