Koreksi Pasal 16
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perlintasan tidak sebidang; dan
b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api.
Koreksi Anda
