Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh badan penyelenggara. (2) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta api, kebutuhan operasional, kelestarian lingkungan dan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda