Koreksi Pasal 53
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan untuk pertama kali sebelum dioperasikan dan selanjutnya secara berkala.
(2) Pemeriksaan dan pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan tanda lulus.
Koreksi Anda
