Koreksi Pasal 20
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi untuk :
a. keperluan naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; dan
b. keperluan operasi kereta api.
(2) Stasiun kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan :
a. keselamatan, kenyamanan dan kemudahan untuk naik turun penumpang;
b. keselamatan dan kemudahan untuk bongkar muat;
c. keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
Koreksi Anda
