Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi untuk : a. keperluan naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; dan b. keperluan operasi kereta api. (2) Stasiun kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan : a. keselamatan, kenyamanan dan kemudahan untuk naik turun penumpang; b. keselamatan dan kemudahan untuk bongkar muat; c. keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
Koreksi Anda