Koreksi Pasal 72
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Izin kereta api khusus dapat dicabut apabila melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71.
(2) Pencabutan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin kereta api khusus dicabut.
Koreksi Anda
