Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengujian dan pemeriksaan prasarana dan sarana kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan b dilakukan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda