Koreksi Pasal 73
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan :
a. dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.
Koreksi Anda
