Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan : a. dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.
Koreksi Anda