Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha di bidang tertentu, dapat digunakan kereta api khusus. (2) Bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang : a. industri; b. pertanian; c. pertambangan; d. kepariwisataan.
Koreksi Anda