Koreksi Pasal 64
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha di bidang tertentu, dapat digunakan kereta api khusus.
(2) Bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang :
a. industri;
b. pertanian;
c. pertambangan;
d. kepariwisataan.
Koreksi Anda
