Koreksi Pasal 55
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
