Koreksi Pasal 46
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyediaan, perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
