Koreksi Pasal 26
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Sarana pengangkut penumpang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 huruf b, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. peralatan keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
c. alat perangkai.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sarana pengangkut penumpang harus pula dilengkapi dengan :
a. pintu dan jendela;
b. fasilitas pelayanan penumpang.
(3) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sarana pengangkut barang harus pula dilengkapi dengan fasilitas untuk memudahkan bongkar muat barang.
(4) Dalam hal sarana pengangkut penumpang memiliki alat penggerak sendiri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan teknis sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Koreksi Anda
