Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyediaan termasuk pengoperasian, dan perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara. (2) Pelimpahan kepada badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Menteri. (3) Dalam hal penyelenggaraan prasarna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai dari anggaran Pemerintah, pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan Negara.
Koreksi Anda