Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah ada dan belum memiliki izin, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus mendapatkan izin dan dilengkapi dengan perlengkapan perlintasan. (2) Kewajiban melengkapi perlengkapan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab badan hukum atau instansi yang membuat perlintasan. (3) Perlintasan yang sudah ada dan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau tidak diberikan izin, harus ditutup.
Koreksi Anda