Koreksi Pasal 69
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Pemegang izin kereta api khusus wajib :
a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul sebagai akibat pengelolaan kereta api khusus yang bersangkutan;
c. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda
