Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin kereta api khusus wajib : a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul sebagai akibat pengelolaan kereta api khusus yang bersangkutan; c. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda