Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan berdasarkan izin Menteri. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan : a. rencana umum jaringan jalur kereta api; b. keamanan konstruksi jalan rel; c. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api; d. persyaratan teknis bangunan dan keselamatan serta keamanan di perlintasan.
Koreksi Anda