Koreksi Pasal 34
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Sarana kereta api berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a. sarana penggerak;
b. sarana pengangkut penumpang atau barang;
c. sarana untuk keperluan khusus.
Koreksi Anda
