Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kereta api khusus harus berdasarkan izin. (2) Untuk memperoleh izin harus memenuhi persyaratan : a. administrasi; b. persyaratan teknis dan operasional; c. kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda