Koreksi Pasal 76
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Kereta Api Khusus yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan salambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
