Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Kereta Api Khusus yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan salambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda