Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda