Koreksi Pasal 23
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan :
a. rencana umum tata ruang wilayah;
b. rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. kepentingan operasi kereta api.
Koreksi Anda
