Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan : a. rencana umum tata ruang wilayah; b. rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. kepentingan operasi kereta api.
Koreksi Anda