Koreksi Pasal 31
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, berfungsi untuk menunjang kegiatan penyampaian informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi kereta api.
(2) Informasi dan/atau kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus direkam.
Koreksi Anda
