Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, berfungsi untuk menunjang kegiatan penyampaian informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi kereta api. (2) Informasi dan/atau kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus direkam.
Koreksi Anda