Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dipergunakan untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik, dan bagi berfungsinya persinyalan listrik dan peralatan telekomunikasi. (2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. pencatu daya listrik; b. peralatan transmisi.
Koreksi Anda