(1) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan skala usaha kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU-P oleh bupati/walikota.
(2) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(1) huruf b dengan kapasitas terpasang kurang dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun kurang dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau
menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU-PP oleh bupati/walikota.
(3) Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c dengan skala usaha kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar), kapasitas terpasang kurang dari kapasitas seperti tercantum pada lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun kurang dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan TDU oleh bupati/walikota.
(4) TDU-P, TDU-PP, atau TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku layaknya IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.
(5) Pemberian TDU-P, TDU-PP, atau TDU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dikenakan biaya.
Pasal 7
(1) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan skala usaha 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap 10 (Sepuluh) orang atau lebih, wajib memiliki IUTP-P.
(2) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(1)