Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP yang diterbitkan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditembuskan kepada gubernur provinsi bersangkutan dan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(2) IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP yang diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dan bupati/walikota bersangkutan.
Koreksi Anda
