Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Untuk petani kecil berlahan sempit dan petani kecil dalam memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dikenakan tarif PNBP.
Koreksi Anda
