Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk petani kecil berlahan sempit dan petani kecil dalam memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dikenakan tarif PNBP.
Koreksi Anda