Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pelaku usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dalam menjalankan usaha wajib menjamin kelangsungan usaha, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sumber daya genetik, mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dan mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.
Koreksi Anda
