Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan usaha budidaya tanaman pangan dilakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai lingkup kewenangannya.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala berdasarkan laporan perkembangan usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Koreksi Anda
