Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dalam melakukan usaha dengan memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah, dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Jenis dan besaran tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Koreksi Anda
