Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 39/Permentan/OT.140/6/2010 TANGGAL : 7 Juni 2010 KAPASITAS MINIMAL UNIT USAHA PASCA PANEN MEMERLUKAN IZIN USAHA Jenis Usaha Budidaya Tanaman Daftar Izin Pemanenan Usaha Pasca Panen dan Pengolahan (alsintan) Kap < 1 hektar/ jam Usaha Pasca Panen dan Pengolahan (alsintan) Kap ≥ 1 hektar / jam Penanganan Pasca Panen Padi Pengeringan dan Penggudangan Jagung 1. Pengeringan dan Penggudangan (silo) 2. Pengolahan jagung Kedele 1. Pengeringan dan Penggudangan 2. Pengolahan kedele Ubi kayu 1. Penanganan pasca panen ubi kayu. 2. Usaha Chip/gaplek 3. Usaha Tapioka 4. Usaha tepung kasava 5. Usaha tepung fermentasi Ubi Jalar 1. Penanganan pasca panen dan pengolahan ubi jalar. 2. Usaha tepung ubi jalar Kacang Hijau Pengolahan kacang hijau Sorgum Pengolahan tepung sorgum Distribusi dan pemasaran hasil Kap < 50 ton/ hari Kap < 50 ton/ hari Kap < 2 ton/ jam Kap < 30 ton/ hari Kap < 3 ton / hari Kap < 6 ton / hari Kap < 2 ton / hari Kap < 2 ton / hari Kap < 2 ton / hari Kap < 2 ton / hari Kap < 6 ton / hari Kap < 2 ton / hari Kap < 3 ton/ jam Kap < 3 ton/ jam Kap < 50 ton/ hari Kap ≥ 50 ton/ hari Kap ≥ 50 ton/ hari Kap ≥ 2 ton/ jam Kap ≥ 30 ton/ hari Kap ≥ 3 ton/ hari Kap ≥ 6 ton/ hari Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 6 ton/ hari Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 3 ton/ jam Kap ≥ 3 ton/ jam Kap ≥ 50 ton/ hari MENTERI PERTANIAN SUSWONO
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id