Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 39/Permentan/OT.140/6/2010
TANGGAL : 7 Juni 2010
KAPASITAS MINIMAL UNIT USAHA PASCA PANEN MEMERLUKAN IZIN USAHA
Jenis Usaha Budidaya Tanaman Daftar Izin Pemanenan Usaha Pasca Panen dan Pengolahan (alsintan) Kap < 1 hektar/ jam Usaha Pasca Panen dan Pengolahan (alsintan) Kap ≥ 1 hektar / jam Penanganan Pasca Panen Padi Pengeringan dan Penggudangan
Jagung
1. Pengeringan dan Penggudangan (silo)
2. Pengolahan jagung
Kedele
1. Pengeringan dan Penggudangan
2. Pengolahan kedele
Ubi kayu
1. Penanganan pasca panen ubi kayu.
2. Usaha Chip/gaplek
3. Usaha Tapioka
4. Usaha tepung kasava
5. Usaha tepung fermentasi
Ubi Jalar
1. Penanganan pasca panen dan pengolahan ubi jalar.
2. Usaha tepung ubi jalar
Kacang Hijau Pengolahan kacang hijau
Sorgum Pengolahan tepung sorgum
Distribusi dan pemasaran hasil
Kap < 50 ton/ hari
Kap < 50 ton/ hari
Kap < 2 ton/ jam
Kap < 30 ton/ hari
Kap < 3 ton / hari
Kap < 6 ton / hari
Kap < 2 ton / hari Kap < 2 ton / hari Kap < 2 ton / hari Kap < 2 ton / hari
Kap < 6 ton / hari
Kap < 2 ton / hari
Kap < 3 ton/ jam
Kap < 3 ton/ jam
Kap < 50 ton/ hari
Kap ≥ 50 ton/ hari
Kap ≥ 50 ton/ hari
Kap ≥ 2 ton/ jam
Kap ≥ 30 ton/ hari
Kap ≥ 3 ton/ hari
Kap ≥ 6 ton/ hari
Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 2 ton / hari Kap ≥ 2 ton / hari
Kap ≥ 6 ton/ hari
Kap ≥ 2 ton / hari
Kap ≥ 3 ton/ jam
Kap ≥ 3 ton/ jam
Kap ≥ 50 ton/ hari
MENTERI PERTANIAN
SUSWONO
Koreksi Anda
