Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
IUTP-P atau IUTP yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diusulkan pencabutan HGU kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
