Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUTP-P atau IUTP yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diusulkan pencabutan HGU kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id