Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Realisasi usaha proses produksi, penanganan pasca panen, atau usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, atau Pasal 13 untuk yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) paling lambat 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.
Koreksi Anda
