Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima harus memberi jawaban menerima, menunda atau menolak. (2) Apabila dalam jangka waktu 15 (Lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota atau gubernur belum memberikan jawaban, permohonan persetujuan dianggap telah lengkap dan disetujui. (3) Permohonan persetujuan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang.
Koreksi Anda