Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Apabila pejabat dalam memberikan tanda daftar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbukti memungut biaya pendaftaran, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
