Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pejabat dalam memberikan tanda daftar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbukti memungut biaya pendaftaran, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda