Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan memperoleh IUTP-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2): a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan; b. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. Surat keterangan domisili; e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); f. Izin Usaha Perindustrian (IUP); g. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR Kabupaten/Kota dari bupati/walikota untuk IUTP-PP yang diterbitkan oleh gubernur; h. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk IUTP-PP yang diterbitkan oleh bupati/walikota; i. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000; j. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; k. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota; l. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; m. Hasil AMDAL atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup; n. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; o. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha; dan p. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
Koreksi Anda