Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan memperoleh IUTP-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
b. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Surat keterangan domisili;
e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
f. Izin Usaha Perindustrian (IUP);
g. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR Kabupaten/Kota dari bupati/walikota untuk IUTP-PP yang diterbitkan oleh gubernur;
h. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk IUTP-PP yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
i. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
j. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
k. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota;
l. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan;
m. Hasil AMDAL atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup;
n. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
o. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha; dan
p. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
Koreksi Anda
